Nekat Beroperasi Selama Ramadan, 4 Tempat Karaoke di Tangsel Disegel, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP
ERA.id - Menjelang lebaran, mulai banyak jasa penukaran uang baru yang menjajakan diri di jalananan kota Solo. Padahal Bank Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak telah membuka layanan penukaran uang bari di 191 titik.
Terkait regulasinya sebenarnya tidak ada aturan resmi yang melarang masyarakat untuk menukar uang baru di jalanan kaki lima. Namun pedagang kaki lima ini biasanya mematok harga keuntungan.
”Mereka ini kan harusnya menjual jasa, namun kebanyakan penjual justru mematok keuntungan. Kalau tidak ujungnya riba. Kalau jasa harusnya uang yang ditukar Rp1 juta, maka harusnya dapat uang baru Rp1 juta dan mengganti uang jasanya. Tapi kan mereka sudah mematok keuntungan,” kata Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Surakarta Nugroho Joko Prastowo saat dihubungi via telepon, Minggu (17/4/2022).
Untuk itu BI mengimbau agar masyarakat menukarkan uangnya di tempat pelayanan resmi yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Ada sebanyak 191 lokasi yang sudah ditunjuk, sebanyak 68 lokasi berada di kota Solo, sisanya tersebar di wilayah Solo Raya.
”Kami juga sediakan mobil kas keliling yang berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Lagi pula kemarin Mas Wali (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka) juga mengimbau masyarakat untuk menukarkan uangnya di tempat yang resmi,” katanya.
Nugroho juga menekankan bahwa tidak ada resiko saat menukarkan uangnya di tempat penukaran yang resmi. Sebab uang yang ditukar dipastikan utuh. Selain itu tidak ada risiko mendapatkan uang palsu.
”Kalau tukar di layanan resmi dipastikan tidak dapat uang palsu,” katanya.
Namun Nugroho melihat dengan adanya penukaran uang baru secara tak resmi ini justru menandakan kestabilan ekonomi di kota Solo yang mulai terjaga. Sebab dua tahun lalu layanan penukaran uang baru tidak resmi tidak seramai saat ini.
”Makanya kami lakukan imbauan secara persuasif saja. Kami bekerjasama dengan Satpol PP Kota Solo untuk mengimbau masyarakat agar menukarkan uangnya di layanan yang resmi,” katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan mengatakan fenomena penjual uang baru ini merupakan fenomena musiman tiap menjelang lebaran. Untuk penindakannya hanya bisa dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo nomor 3 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
”Sejauh ini kami hanya bisa menindak kalau berada di kawasan tidak tertib. Jika melanggar lokasinya maka kami tertibkan,” katanya.