Pemkab Bogor Minta Pengusaha Berikan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai mewanti-wanti para pengusaha di wilayahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Melalui surat edaran yang langsung ditandangani Bupati Bogor, Ade Yasin, Pemkab Bogor meminta perusahaan memberikan THR tersebut selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, edaran tersebut dimaksudkan agar segala kebutuhan karyawan bisa terpenuhi menjelang hari raya.
"Kami sudah buat edarannya. Pokoknya paling lambat itu seminggu sebelum lebaran, karena kan para pekerjanya juga butuh THR untuk lebaran bersama keluarganya," tegas Ade Yasin, Selasa (19/4/22).
Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, Ade Yasin pun tak segan memberikan teguran.
Tak hanya itu, untuk memudahkan para karyawan, kata dia, Pemkab Bogor juga telah membuka aduan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang nantinya akan menerima laporan dari karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan.
"THR itu kan haknya para karyawan maka harus digugurkan oleh perusahaan. Dan ini juga menjadi persoalan yang setiap tahun terjadi," jelas Ade Yasin.
Sementara diketahui, di tataran pusat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengaku yakin jika para pengusaha akan membayar THR keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.
Apalagi mengingat bahwa tahun ini, pembayaran THR tidak bisa dicicil.
“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” kata dia.
Dia menjelaskan, keyakinan itu juga tak lepas dari kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Lalu, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
“Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” kata Ida.