PNS DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wagub Riza Patria: Melanggar Akan Dapat Sanksi

ERA.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Ia pun mengingatkan kepada para PNS yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik soal sanksi yang akan diterima.

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain untuk mudik, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Adapun sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin.

Dalam pasal tujuh di PP itu diatur hukuman disiplin yang bisa diterima PNS melanggar aturan yakni berjenjang sesuai tingkat pelanggaran mulai hukuman ringan, sedang, dan berat.

Untuk hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas tertulis.

Hukuman disiplin sedang mulai dari potongan tunjangan kinerja 25 persen hingga 12 bulan.

Sedangkan hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.