Dirjen Kemendag hingga Bos Swasta Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Langsung Ditahan Kejagung
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Salah satu tersangka berinisial IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta. Diantaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan 19 saksi, 596 dokumen, dan ahli.
Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.