Terungkap, Dirjen yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Pernah Bisiki Menteri Soal Mafia saat Rapat di DPR
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai salah satu, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Skandal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Namun, siapa sangka Indra sebelumnya pernah membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait mafia minyak goreng.
Hal itu diketahui dari video tayangan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan pada 17 Maret 2022 lalu. Adapun agenda Raker saat itu khusus membahas mengenai harga minyak goreng, termasuk kelangkaan minyak goreng.
"Jadi Pak Ketua, saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin (21/3) sudah ada calon tsk-nya (tersangka)," kata Lutfi dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI Channel, Rabu (20/4/2022).
Sebelum itu, Lutfi juga sempat memamerkan kwitansi yang disebut-sebut menjadi alat bukti adanya mafia minyak goreng. Dari kwitasi yang dipamerkan itu, tertera angka Rp26.964.000 untuk pembayaran minyak curah 2.520 kg x Rp10.700. Bukti itu diklaim sudah disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Termasuk ada pengusaha yang bilang, itu kan kalau minyak goreng kan supirnya itu tangannya berminyak kan, tapi bisa ngeluarin bon bersih putih," kata Lutfi.
"Saya enggak mau sebutin namanya, tetapi kita sudah temukan. Dan ini jumlahnya ribuan ton, dan ini sekarang sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim," imbuhnya.
Pernyataan Lutfi itu kemudian disindir oleh sejumlah anggota dewan. Sebabnya, sebelum Kejagung menetapkan tersangka, omongan Lutfi tak kunjung terbukti.
Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal perusahaan-perusahaan swasta itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag, seperti dikutip dari Antara.