Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, DPR Segera Panggil Mendag
ERA.id - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada masa persidangan mendatang. Saat ini DPR RI masih menjalani masa reses hingga 16 Mei 2022.
Hal ini merespons Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya, pasti kami akan raker (Rapat Kerja) dengan Mendag," kata Faisol kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut Faisol, salah satu agenda Raker dengan Kemendag yaitu membahas tentang kasus mafia minyak goreng dan penetapan tersangka yang melibatkan eselon I Kemendag.
"Salah satunya (agenda raker dengan Mendag membahas mafia minyak goreng)," kata Faisol.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepeda tiga tersangka dari pihak swasta. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).
Terkait dengan kemungkinan Mendag akan dimintai keterangan mengenai perkara tersebut, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin.