Artis Ikut Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Kuasa Hukum Korban: Polisi Salah Kaprah
ERA.id - Polisi gencar memanggil dan meemriksa publik figur dan artis yang diduga terlibat atau terafiliasi dengan kasus investasi bodong. Kuasa hukum 242 Korban DNA Pro dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak sependapat dan menilai langkah polisi memeriksa artis sebagai langkah salah kaprah.
"Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum tidak boleh pakai kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan asas keadilan. Apalagi dalam pidana itu, yang bisa dijerat adalah yang memiliki itikad buruk, kelalaian atau "Culpa" bukan lah pidana. Jadi langkah mabes Polri terutama Dittipideksus yang fokus mencecar dan memanggil para artis, sebagai langkah yang salah," katanya, Senin (25/4/2022).
Menurut Alvin, seharusnya penyidik fokus mencari, menangkap gembong atau otak di balik penipuan robot trading, yang ditahan saat ini diketahui hanyalah boneka, mereka dari sejarahnya adalah pemain MLM, marketing.
Sedangkan penyandang dana, beckingan dan otak intelektual yang bisa menyiapkan infrastruktur untuk menipu masih bebas dan uang belasan triliun belum berhasil di lacak Mabes Polri.
"Jangan ada pengalihan isu dan pencitraan Polri seolah-olah bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis, padahal masa penahanan hanya 4 bulan hingga P21. Ketika perkara sudah limpah ke kejaksaan, maka penyidikan POLRI akan berhenti dan nilai sitaan hanya dalam puluhan milyar dari total kerugian belasan Triliun. Polri harusnya tangkap gembongnya, telusuri aset dan sita," lanjut Alvin.
Alvin menambahkan para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban, jangan sampai artis jadi bahan pemerasan oknum Polri supaya lepas dari jeratan hukum. Jika mau adil dan semua penerima aliran dana kejahatan di hukum,
"Saya yakin penjara akan penuh, ga usah jauh-jauh, upline yang menerima komisi dari penjualan downline berapa puluh ribu orang, para pelaku kejahatan yang sudah ditahan, pernah makan di resto, menginap di hotel dan belanja di toko, pakai uang hasil kejahatan, lalu mau ditangkap dan ditahan semua pemilik restoran, hotel dan toko-toko? Kenapa arah penyidikan Polri jadi makin hari makin ngawur?" katanya.
Alvin mengungkapkan basyarakat banyak menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 dan meminta bantuan hukum akibat oknum Polri terutama kasus Investasi bodong dan Mafia Tanah.
"Kapolri harus tegas dan tindak para oknum POLRI, saya tunggu jika ingin bukti dan klarifikasi, karena aduan Propam kami ke Mabes sudah banyak tapi minim di proses," ucapnya.