Tembok Keraton Kartasura Dirusak untuk Bangun Kos-kosan, Ganjar: Itu Jadi Peringatan untuk Pemerintah
ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Recananya, lahan seluas 682 meter itu akan digunakan untuk kos-kosan. Pemilik lahan itu diketahui baru membeli lahan keraton tersebut sekitar sebulan lalu dengan harga Rp850 juta dari seorang warga di Lampung.
Menanggapi itu, Ganjar menyebut bahwa peristiwa perusakan tembok keraton menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.
"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Senin (24/4/2022).
Menurut orang nomor satu di Jateng itu, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.
"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.
"Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," tuturnya.
Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.
Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya.