Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, padahal Kemarin Larang ASN Terima Gratifikasi
ERA.id - Bupati Bogor Ade Yasin dua hari lalu melarang bawahannya alias ASNI di Pemkab Bogor, menerima gratifikasi. Hal itu tertuang dalam SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.
Isi SE itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang meminta, memberi, serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
Uniknya, selang dua hari, Ade Yasin ditangkap KPK atas kasus dugaan suap. "Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.