Aksi Tawuran di Makassar, Seorang Remaja Alami Luka di Mata karena Anak Panah
ERA.id - Rahman (19) seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah melakukan aksi kriminalnya dengan cara melepaskan anak panah yang tepat mengenai korban.
Aksi tersebut terjadi pada hari Kamis (28/4/2022) dini hari.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto membenarkan kejadian tersebut melakukan keterangannya.
"Pelaku bernama Rahman menyerang korban seorang diri saat ini sudah ditangkap," ungkapnya dalam rilis yang diterima ERA, Kamis (28/4/2022).
Menurut Afhi Abrianto, pelaku lantaran kesal dan terlibat tawuran dengan kelompok korban.
"Rahman ditangkap di sekitar Jalan Tinumbu," bebernya.
Kepolisian pun menyita beberapa sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di sebuah lahan kosong.
"Dia (pelaku) menyembunyikan barang bukti di lahan kosong. Saat ini kami telah sita berupa satu buah katapel dan 10 buah anak panah," jelasnya.
Afhi Abrianto menjelaskan kronologinya, saat itu tawuran kembali pecah. Pada saat itulah anak panah yang dilesatkan Rahman tepat mengenai mata korban.
"Akibat panah busur itu, korban mengalami cacat seumur hidup di mata sebelah kanan. Dia sudah dioperasi," aku, Afhi Abrianto.
Rahman terancam menikmati jeruji besi selama 5 tahun penjara akibat melakukan penganiayaan yang membuat korban mengalami cacat seumur hidup.