DPR Sebut Deklarasi PDSI Bisa Cegah Monopoli Izin Praktik Dokter
ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mengapresiasi deklarasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurutnya, semakin banyak organisasi profesi kedokteran bisa mencegah terjadinya praktik monopoli.
"Dengan banyak organisasi di dalam profesi dokter dan pekerja kesehatan lainnya, maka tidak ada lagi "monopoli" organasisasi dokter hanya oleh satu organisasi," kata Luqman.
"Monopoli itu hanya boleh dilakukan oleh Tuhan. Karena kalau monopoli dilakukan oleh manusia, pasti rentan terhadap penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir elitnya saja," imbuhnya.
Luqman lantas mencontohkan, kehadiran organisasi profesi kedokteran seperti PDSI, bisa mencegah monopoli rekomendasi izin praktik dokter yang selama ini hanya dikuasai satu organisasi saja.
"Dengan terbentuknya PDSI, dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa, maka rekomendasi ijin praktek dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi," kata Luqman.
Oleh karenanya, politisi PKB itu berharap kedepannya semakin banyak lagi terbentuk organisasi-organisasi di kalangan dokter dan pekerja kesehatan lainnya, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktek monopoli dalam perizinan praktek dokter," katanya.
Sebagai informasi, PDSI baru mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran di luar IDI pada Rabu (27/4).
Meski begitu, PDSI sudah mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Menurut Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, berdirinya PDSI ini merupakan bagian dari hak warga negera Indonesia dalam berserikat dan berkumpul, yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.
"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham," kata Jajang.