Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menikmati..
ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates, Kamis (28/4).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto. Adapun Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ayun dalam amar putusannya.
Menurut Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU, yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ucap Ayun.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee. Sejumlah barang bukti ada yang dirampas negara dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah Iphone 11 Promax warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian, satu buah flashdisk merah hitam, file video cctv bandara, dikembalikan. Satu buah rekening tahapan BCA, satu buah ATM dikembalikan kepada terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Satu buah akun onlyfans dengan user Siskaeeeofc sampai dengan satu lembar print out data keluar masuk bandara nomor polisi W 1336 VW tetap terlampir dalam berkas perkara," sambung Ayun.
Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee seperti, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans," katanya.
Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. "Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya," ujar Ayun.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumya, terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis ini.
"Atas putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang kita menyatakan banding kita nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan," ujar Martin.
Kuasa hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan dirinya dan kliennya juga akan pikir-pikir usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates.
"Terhadap putusan tersebut klien kami ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.
Soal vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Afank menilai bahwa putusan tersebut adalah yang terbaik untuk kliennya. "Ya, itu (vonis hakim) mungkin memang yang terbaik untuk saudara Fransisca," ujar Afank.
Saat mengikuti sidang, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna pink dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.