Dana Haji Masyarakat Dipakai untuk Biayai Pembangunan IKN, Cek Faktanya
ERA.id - Dana haji kabarnya dipakai untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu langsung diantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Khaeroni.
"Itu hoaks dan menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah," ujarnya, Senin (9/5/2022).
Ia menyatakan hal itu setelah mendengar dan mengecek langsung informasi dari salah satu media daring dengan menyematkan judul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara. Ia langsung bereaksi dan memastikan informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar dari keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Dia menyatakan penggunaan dana haji bukan kewenangan dari Menteri Agama melainkan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," katanya.
Ia menerangkan, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH dan bukan lagi Kemenag," terangnya.
"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan," ucapnya.