KPK Usut Keteribatan Demokrat Terkait Kasus Korupsi di Kaltim, Denny Siregar Beri Sindiran Menohok: Partai Kok dari Dulu Urusan Sama KPK Mulu..

ERA.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali mengkritik Partai Demokrat. Kali ini terkait langkah KPK yang memeriksa dua politikus Partai Demokrat, yakni Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk mendalami pertemuan dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kedua politikus tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

"Partai kok dari dulu urusannya ma KPK mulu..." kata Denny di akun Twitternya, seraya membagikan artikel terkait kasus korupsi Demokrat di Kaltim.

"Partai apaan tuh.." tambah dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya soal pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM.

"Antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM, sebagai salah satu kandidat dalam musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.

Usai diperiksa, Andi Arief mengaku kasus Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan musda Demokrat ini, memang tidak ada. Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan), tetapi sebelum-sebelumnya juga," kata Andi Arief.

Sebelumnya, Senin (11/4), KPK juga telah memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur. Saat itu, tim penyidik KPK meminta keterangan Andi Arief perihal dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonannya untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.