Satgas COVID-19: Aturan Penghapusan Tes Covid-19 Berlaku Hari Ini

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan, aturan penghapusan tes Covid-19 dengan antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, akan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

"Terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).

Wiku menekankan, aturan baru yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan dalam maupuan luar negeri tidak harus menyertakan hasil tes antigen maupun PCR, hanya berlaku untuk orang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Dihapuskannya kewajiban hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan dengan catatan telah divaksin dengan lengkap," kata Wiku.

Meskipun ada pelonggaran, Wiku mengingatkan agar masyarakat tetap waspada sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia juga berharap masyarakat menjalankan kebijakan ini dengan baik.

"Nantinya masyarakat diharapkan tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya," kata Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri. Dengan catatan, pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Sebelumnya, kebijakan bebas tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan dosis tambahan atau booster.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).