Resmi! Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, Jokowi: Tes PCR Negatif Silahkan Langsung keluar

ERA.id - Kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mulai berlaku. Pelaku perjalanan luar negeri hanya cukup melakukan tes PCR setibanya di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto pada Rabu 23 Maret 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Dalam SE tersebut hanya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.

"Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," bunyi poin 4 i.iv-v SE Satgas.

Apabila hasil tes PCR negatif Covid-19 maka pelaku perjalanan luar negeri dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Namun, dianjurkan untuk tetap melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapat hasil negatif Covid-19 tapi belum divaksinasi dosis lengkap, maka tetap wajib melakukan karantina 5x24 jam.

Sedangkan jika tes ulang PCR pelaku perjalanan luar negeri menunjukan hasil positif Covid-19, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri.

Lebih lanjut, Satgas Covid-19 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Salah satunya yaitu mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikutnya, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia. Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketua Satgas Covid-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Sebelumnya, aturan bebas karantina telah diujicobakan di Provinsi Bali.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan, para pelaku perjalakan luar negeri hanya cukup melakukan tes PCR saja setibanya di Indonesia. Apabila hasil tes tersebut negatif maka pelaku perjalanan luar biasa bisa langsung menlanjutkan aktivitasnya.

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari perjalanan luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," imbuhnya.

Kami juga pernah menulis soal Pemerintah Buka Kemungkinan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ma'ruf Amin: Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!