PT MPIP Cicil Pengembalian Dana Nasabah Rp2,5 Juta dengan Syarat, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan Homologasi

ERA.id - Korban dugaan investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), dijanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu dekat dengan penundaan pembayaran dalam 5 tahun.

Dalam Putusan Homologasi No 76/Pdt.sus- PKPU/ 2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota meminta penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan.

Namun, diduga dalam praktiknya berjalan tidak sesuai dengan putusan homologasi. Korban akan menerima Rp2,5juta sebagai cicilan PKPU, si penerima cicilan diduga disuruh menandatangani kwitansi yang kabarnya berisi tulisan melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata terhadap PT MPIP.

"Saya butuh uang untuk berobat sehingga saya terpaksa menerima Rp2,5 juta, saya tidak tahu jika akan melepaskan seluruh hak gugatan saya dikemudian hari, saya awam hukum," ungkap salah seorang korban berinisial Y, Minggu (22/5/2022).

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban, Sugi menyatakkan akan segera mengajukan pembatalan homologasi,

"Kwitansi Rp2,5 juta itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam pembatalan, karena adanya itikat tidak baik, padahal dalam pasal 1320 KUH Perdata syarat perjanjian/perikatan, untuk tujuan yang halal menjadi salah satu syarat. Sedangkan homologasi ini dilaksanakan dengan maksud terselubung, yaitu tidak membayar kewajiban para korban. Selain kwitansi Rp2,5 juta, kami masih ada alasan hukum lainnya yang akan kami tuangkan dalam gugatan pembatalan," ujarnya.

Bagi korban PT MPIP yang ingin mengajukan pembatalan homologasi bisa menghubungi kami di 0818-0489-0999.