LQ Indonesia Lawfirm Imbau Korban PT MPIP Bersatu Ajukan Pambatalan Homologasi Demi Kemanusiaan
ERA.id - Korban dugaan investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), dijanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu dekat dengan penundaan pembayaran dalam 5 tahun.
Dalam Putusan Homologasi No 76/Pdt.sus- PKPU/ 2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota meminta penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan.
LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban menyatakan akan segera mengajukan pembatalan homologasi atas PKPU Mahkota di PN Jakarta Pusat.
Pengugat nantinya hanya perlu bayar biaya pendaftaran gugatan yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan biaya lawyer dan operasional Lawyer tidak akan dibebankan ke para korban.
"Hal ini demi kemanusiaan membantu para korban PT MPIP yang tertindas yang sudah habis-habisan secara materi. Di saat pemerintah menelantarkan para korban imvestasi bodong dan aparat cenderung abai, LQ Indonesia Lawfirm akan membela masyarakat dan mengajukan pembatalan homologasi yang selama ini menjadi penghalang tidak dibayarkannya cicilan dan kerugian para korban," jelas Advokat Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Senin (23/5/2022).
Menurut Alvin, PKPU adalah modus mengesahkan penundaan pembayaran, yang merugikan para korban yang seharusnya dana mereka segera dikembalikan dan malah ditunda 5 tahun ke depan.
"Ini wajib di batalkan," ujarnya.
Alvin juga meminta para korban yang ingin ikut serta mengajukan pembatalan homologasi agar mendaftar ke LQ di 0819-9144-9734 untuk didata. Strategi yang akan dilakukan LQ adalah mengajukan gugatan pembatalan homologasi secara terus menerus sehingga dengan banyaknya gugatan.
"Maka satu kali saja dikabulkan hakim akan gugur homologasinya. Dengan gugur homologasi, maka seluruh Pidana Mahkota di Indonesia akan berjalan serta aset-aset dapat disita seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya," kata Alvin.
"Para korban Mahkota, lihat contoh Alwi, sudah dirugikan 2 Milyar oleh Raja Sapta Oktohari melalui Mahkota, malah di gugat 200 Milyar oleh RSO dan kemudian sekarang di intimidasi oleh LSM LMP yang katanya mendapatkan kuasa dari RSO dalam.surat LMP kepada Alwi. Sudah dirampok hartanya, para korban dilecehkan dibohongi dengan modus 2.5 juta, sekarang digugat dan diinjak-injak. Harta hilang, jangan sampe kehormatan juga direngut. Jika berdiam diri maka membuat para kriminal makin berani untuk mencelekakan orang lain dikemudian hari. Saatnya para Korban bersatu kita ajukan pembatalan Homologasi. Untuk pembatalan Homologasi LQ Indonesia Lawfirm lakukan secara GRATIS demi kemanusiaan."
Alvin meminta para korban Mahkota, bersatu dan maju lawan penjahat dan kriminal kerah putih.
"Sudah saatnya Indonesia bersih, Indonesia taat hukum demi kemanusiaan." Ujar Alvin.
Alwi salah satu korban PT MPIP yang digugat Rp200 Miliar mengaku selama ini ditekan terus. Ia juga mengungkapkan beberapa hari lalu menerima surat berisi akan diproses hukum oleh LSM Laskar Merah Putih yang mendapatkan surat kuasa dari PT MPIP.
"Untung saya dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm. Mari para korban, kita berjuang bersama, melawan saya seorang diri saja RSO sudah kewalahan sampai mengerahkan ormas, apalagi jika teman-teman korban semua bersatu, saya yakin bisa menang," katanya.