Respons Wamenkumham soal Pidana LGBT di RKUHP: Sifatnya Netral Gender

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tidak mengatur khusus pidana untuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal ini merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan LGBT sudah masuk dalam RKUHP.

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Eddy menegaskan bahwa RKUHP bersifat netral gender. Artinya, tidak ada pidana khusus untuk satu kelompok gender tertentu.

Menurutnya, semua gender akan diperlakukan sama di mata hukum.

"RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tegasnya.

Sebagai informasi, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sikap pemerintah sudah jelas terhadap LGBT. Dia bilang, LGBT sudah masuk dalam RKUHP.

Mahfud mengatakan, dalam RKUHP, LGBT akan ada ancaman pidananya. Namun dia tidak menjelaskan detail terkait hal tersebut.

"Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).