Jangan Labrak Permendagri soal Nama Satu Kata, Dokumen Kependudukan Takkan Terbit
ERA.id - Mendagri Tito Karnavian meminta jajaran Dukcapil untuk segera menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Permendagri tersebut, ada turan baru mengenai pencatatan nama. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama dsb, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syaratnya antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
"Untuk penerapan aturan ini tentunya pejabat pada Disdukcapil agar membina penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Zudan menjelaskan, pembinaan yang dimaksud untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna perlindungan kepada anak sedini mungkin.
Apabila ke depannya ada penduduk yang tetap ingin melabrak aturan Permendagri itu meski sudah disarankan oleh petugas Dukcapil, maka dokumen kependudukan seperti akta lahir tidak akan diterbitkan.
"Dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan," kata Zudan. Aturan ini juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Sementara kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. "Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan," kata Zudan.
Sebagai informasi, Pemerintah kini melarang nama seseorang hanya terdiri dari satu kata saja. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Permendagri ini ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada 21 April 2022.