Permendagri Terbit, Nama Satu Kata di KTP Tak Perlu Diubah kalau...
ERA.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Permendagri tersebut, nama seseorang tak boleh hanya satu kata. Hal ini berlaku mulai tanggal diundangnya aturan tersebut pada 21 April 2022.
Lalu bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu kata? Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, orang yang memiliki nama dengan satu kata maka pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tetap berlaku, kata Zudan, Senin (23/5/2022).
"Artinya, dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor dan ijazah bisa dipakai. Dengan syarat, nama itu sudah ada sebelum terbit Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," kata Zudan.
Namun, setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan, maka disarankan nama anak minimal terdiri dari dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Aturan baru ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. "Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan.
Sebagai informasi, pemerintah kini melarang nama seseorang hanya terdiri dari satu kata saja. Masyarakat disarankan memakai nama dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.