RKUHP Dibahas Lagi Besok, Isu Soal Aborsi hingga Kumpul Kebo Masuk Pasal?
ERA.id - Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) akan kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR RI pada Rabu (25/5) pekan ini.
"RKUHP Insyaallah nanti kita akan bicarakan Rabu siang," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Arsul mengatakan, RKUHP tidak akan dibahas dari awal lagi. Melainkan melihat penyempurnaan atas 14 isu krusial.
Diketahui, pengesahan RKUHP terpaksa ditunda lantaran adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat atas beberapa hal di dalam RKUHP.
"Kita tidak membahas ulang dari nol RKUHP itu. Kita hanya melihat penyempurnaan, perbaikan atas pasal-pasal yang merepsentasikan 14 isu krusial," kata Arsul.
"Dulu kan RKUHP tidak jadi disahkan karena ada 14 isu krusial, bukan 14 pasal ya. 14 isu krusial yang menjadi sorotan masyarakat," imbuhnya.
14 isu krusial yang dimaksud, diantaranya yaitu mengenai kontrasepsi, aborsi, masa tunggu pidana mati, hingga kumpul kebo.
Menurut Arsul, pemerintah bekerja sama dengan DPR RI telah melakukan sosialisasi RKUHP ke beberapa daerah. Dari hasil sosialisasi itu dikumpulkan berbagai masukan dari akademisi maupun kelompok masyarakat.
Hasil dari masukan terhadap RKUHP itu lah yang nantinya akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR RI.
"Kan dalam sosialisasi itu dapat tanggapan dari teman-teman masyarakat sipil, dari akademisi. Nah itu sudah oleh pemerintah disiapkan. Saya sudah terima, saya sudah baca. Itulah yang kami akan bahas," kata Arsul.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy juga mengatakan RKUHP akan mulai dibahas kembali pekan ini.
"Hari Rabu kita ketemu ya di DPR, Komis III jam 2, RKUHP," kata Eddy.