RKUHP Dipastikan Tidak Akan Disahkan Besok Saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR
ERA.id - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Meski begitu, RKUHP dipastikan belum akan disahkan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR RI besok Kamis (7/7).
"Oh enggak (RKUHP disahkan besok)," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Eddy menjelaskan, hasil kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR RI hanya menghasilkan tiga poin saja. Pertama, pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan RKUHP kepada komisi hukum. Kedua, fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI akan melihat kembali penyempurnaan draf RKUHP dari pemerintah.
"Ketiga, pemerintah dan DPR RI akan melihat pasal-pasal, khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi," kata Eddy.
Mengenai kapan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang, Eddy mengaku pihak pemerintah tidak memberikan target khusus. Meskipun RKUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, namun menurut Eddy masih ada waktu lama untuk mengesahkan perundang-undangan tersebut.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengatakan kemungkinan besar DPR RI tidak akan mengesahkan RKUHP besok. Menurutnya, parlemen masih membuka telinga untuk mendengar aspirasi publik.
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul.
Untuk diketahui, terdapat 14 isu krusial yang mendasari penyempurnaan RKUHP. Diantaranya yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.