Bantah Mahfud yang Sebut RKUHP Pidanakan LGBT, DPR: Yang Dipidana itu Perbuatan Cabulnya
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tidak mempidanakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Melainkan mengatur soal perbuatan cabul yang dilakukan oleh semua gender.
Hal ini meluruskan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan LGBT sudah masuk dalam RKUHP.
"Yang dipidana itu bukan LGBT. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah, perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau sesama jenis itu sama-sama (dipidana)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Arsul mengatakan, perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP tidak memandang gender seseorang.
Meskipun orang tersebut merupakan pasangan heteroseksual tapi melakukan perbuatan cabul di depan umum, maka tetap dikenakan pidana.
"Itu gak usah LGBT. Misalnya suami istri cabul di depan umum ya dipidana. Jadi perbuatan cabul itu jangankan sesama jenis, suami istri berlainan jenis aja kalau melakukan cabul di depan umum ya dipidana kok," kata Arsul.
Sementara jika ada seseorang berstatus LGBT dan tidak melakukan perbuatan cabul, maka tidak akan dikenakan pidana apapun.
Arsul lantas mencontohkan, seorang transgender yang hanya bekerja di salon tidak bisa dipidana. Sebab dia tidak melakukan perbuatan cabul.
"Sekarang bayangkanlah, ada transgender. Dia kerja di salon, baik-baik saja, masa dipidana. Kan tidak masuk akal. Ini yang harus diterangkan kepada masyarakat," kata Arsul.
"Orang itu tidak dipidana karena status, karena orientasi seksualnya tidak. Tetapi kerna perilaku cabulnya yang diekspresikan gitu lho," tegasnya.
Sebagai informasi, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sikap pemerintah sudah jelas terhadap LGBT. Dia bilang, LGBT sudah masuk dalam RKUHP.
Mahfud mengatakan, dalam RKUHP, LGBT akan ada ancaman pidananya. Namun dia tidak menjelaskan detail terkait hal tersebut.
"Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).