Tunjuk Perwira Aktif TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Mahfud Pastikan Pemerintah Tak Langgar Aturan
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Andi Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu, 22 Mei kemarin.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Mahfud juga membenarkan bahwa Andi Chandra merupakan prajurit TNI aktif. Namun saat ini sedang menjalani penugasan di luar instansi asalnya. Dengan begitu, penunjukannya sebagai Pj bupati tak menyalahi aturan maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, KemenkoPolhukam, Kemenkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," imbuhnya.
Mahfud juga menyebut anggota TNI/Polri yang sudah beralih status menjadi PNS dan pensiun dari jabatannya juga boleh menjadi penjabat kepala daerah. Salah satu yang disinggungnya adalah Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini Pj Gubernur Papua Barat.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati POLRI bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," pungkasnya.