Berkas Bandingnya Ditolak MA, Seungri Eks Big Bang Resmi Dipenjara 18 Bulan
ERA.id - Mahkamah Agung Korea Selatan mengkonfirmasi berkas banding Seungri telah ditolak. Seungri resmi menjalani hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.
Menurut laporan Xsport News, Kepala Hakim Noh Tae Ak menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan akan berlaku. Hukuman ini diputuskan setelah berkas pengajuan banding Seungri ditolak oleh pengadilan.
Mantan personel Big Bang itu sebelumnya didakwa dengan total sembilan tuntutan pidana pada Januari 2020. Sembilan dakwaan itu termasuk prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain.
Dalam kasus tuduhan mediasi prostitusi, Seungri dilaporkan memberikan fasilitas itu untuk investornya yang berasal dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong. Bukan hanya itu saja, ia juga membeli layanan prostitusi itu untuk dirinya sendiri demi menarik investasi untuk bisnisnya.
Selanjutnya, ia dilaporkan telah menggelapkan 528 juta won (Rp6 miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar yang terletak di Gangnam. Ia juga menggelapkan sekitar 20 juta won (Rp230 juta) dari perusahaan Yuri Holdings dengan alasan untuk biaya advokat untuk karyawan.
Tidak berhenti sampai di situ saja, ia juga didakwa telah menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25 miliar) untuk judi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017.
Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer.
Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung.
Dalam catatan tersebut, Seungri menghadapi sekitar 9 bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023.