Akui Semua Dakwaan, Hukuman Seungri Eks Big Bang Jadi 18 Bulan Penjara
ERA.id - Tersangka kasus prostitusi online, Seungri mendapat keringanan hukuman setelah mengakui semua dakwaan. Seungri dihukum selama 18 bulan penjara atas seluruh kesalahannya.
Pengadilan Tinggi Militer menggelar sidang banding yang diajukan oleh mantan member Big Bang, Kamis (27/1/2022). Selama persidangan banding tersebut, Seungri mengakui seluruh dakwaan yang sebelumnya dia bantah.
Selama persidangan, departemen kehakiman menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari tuntutan sebelumnya. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 1.156.900.000 won atau sekitar Rp13 miliar.
Sedikitnya Seungri didakwa atas sembilan pelanggaran termasuk kejahatan ekonomi khusus, sanitasi makanan, penggelapan, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU transaksi valuta asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Padahal sebelumnya Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaan, kecuali pelanggaran Undang-Undang transkasi valuta asing. Namun selama persidangan banding tersebut, Seungri akhirnya mengakui semua dakwaannya dan menyampaikan penyesalannya.
Setelah persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan. Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Sehingga dalam kasus pelanggaran yang dilakukan, Seungri akan dibebaskan setelah menjalani hukuman satu tahun dan satu bulan lebih dari hukumannya. Sementara itu sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.