Sampai Sekarang Eril Belum Ditemukan, Interpol Kini Terbitkan Yellow Notice

ERA.id - Interpol menerbitkan Peringatan Kuning atau Yellow Notice dalam kasus hilangnya anak Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Sungai Aar, Swiss, yakni Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).

"Betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (2/6/2022).

Dengan penerbitan Yellow Notice tersebut, katanya, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril.

"Dari Interpol pusat (Lyon, Prancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," katanya.

Menurutnya penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, merupakan langkah proaktif Polri untuk membantu pencarian Eril.

Intinya, Pemberitahuan Kuning ialah pengumuman Interpol untuk membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat menentukan identifikasi diri mereka sendiri.

Dokumen Yellow Notice berisi data identitas diri Emmeril Kahn Mumtadz beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah.

Selain itu, ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaos warna biru dan celana hitam.

Interpol menerbitkan Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz  pada 1 Juni 2022, dengan status sebagai orang hilang. Eril diduga hilang terseret arus sungai Aar di Swiss pada Kamis (26/5) siang waktu setempat.