Iming-Iming Bisa Obati Sakit Nonmedis, Paranormal di Bogor Malah Setubuhi Pasiennya
ERA.id - Seorang pria berinisial MI (35), ditangkap jajaran Polres Bogor setelah terbukti melakukan tindak pidana menyetubuhi seorang perempuan, di Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan kasus tersebut bermula saat pelaku yang mengaku sebagai paranormal atau tabib, tengah mengobati pasien perempuannya yang sering mengalami kesurupan.
"Karena merasa sering kesurupan, korban berobat ke tabib (pelaku). Atas saran dari penjaga warung klontong yang tak jauh dari tempat tinggalnya," kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin (6/6/22).
Perkenalan korban dengan pelaku tersebut terjadi di sebuah warung klontong, di mana pemilik warung merupakan orang yang mengenalkan pelaku dengan korban.
Pelaku sendiri diketahui sudah menjalankan profesinya sebagai paranormal selama 15 tahun. Dengan jam terbang yang cukup tinggi, korban akhirnya percaya jika pelaku dapat menyembuhkan penyakitnya.
Saat bertemu, pelaku kemudian mencoba menyembuhkan penyakit korbannya dengan cara memijit. Namun, di tengah pijitan, pelaku mengajak korban untuk pindah tempat yang tak lain adalah rumah korban.
"Pelaku menanyakan apakah ada orang di rumah korban, terus dijawab kosong. Melihat kesempatan itu, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan banyak yang tidak beres (hantu) di rumah korban yang membuat korban sering kesurupan," jelas Iman.
Sesampainya di rumah korban, pelaku melancarkan aksinya. Korban terlebih dahulu diminta untuk membuka baju hingga pada akhirnya menyentuh area sensitif korban.
Setelah itu berlangsung, tak lama kemudian suami korban datang. Namun karena percaya dengan pelaku, suaminya tersebut pun mengikuti perintah pelaku yang meminta untuk berwudu di air deras yang lokasi jauh dari rumah korban.
Aksi itu pun berlanjut. Setelah korban dalam keadaan telanjang, pelaku meminta korban untuk bercermin dan mengatakan jika korban terlihat cepat tua akibat sering kesurupan.
"Lalu pelaku memberikan syarat jika ingin sembuh dan seperti semula, maka korban harus mau disetubuhi pelaku. Untuk meyakinkan itu, pelaku mengatakan jika apa yang dilakukan tidak berdasarkan nafsu," tutur Iman.
Setelah kejadian itu, kemudian korban bercerita kepada saudaranya yang ternyata juga pernah mengalami hal yang sama namun tidak sampai disetubuhi.
"Dari cerita itu, akhirnya korban melaporkan pelaku kepada polisi," ungkap Iman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut, total ada tiga orang yang menjadi korban aksi bejat pelaku tersebut. Mereka adalah SR (32), R (24) dan NS (46).
"Pelaku ini berprofesi sebagai security di wilayah BSD. Namun bekerja sampingan sebagai tabib, dan sudah berlangsung sudah 15 tahun jadi tabib ini," ungkapnya.
Dari paranormal tersebut, lanjut Siswo, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp50 ribu untuk satu pasien dengan pelayanan pijit dan pengobatan menyembuhkan penyakit tak lazim seperti kesurupan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk keterangan saksi dan kemungkinan korban lainnya masih kami dalami," tandas Siswo.