Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Senilai Rp3,4 Miliar
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.