Wisatawan Yogyakarta Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir Saat Lebaran
Padahal sesuai peraturan tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan hanya Rp2.000. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, upaya pembinaan dan penertiban juru parkir terus dilakukan dari sebelum Lebaran hingga saat libur Lebaran.
"Total ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban ," katanya Imanudin, seperti dilansir Antara, Senin (18/6/2018).
Menurut Aziz, seluruh juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalah KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.
Baca Juga : Liburan Ke Yogyakarta, Diimbau Gunakan Angkutan Umum
Bahkan, sebanyak 10 juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga lainnya terjaring penertiban usai Lebaran. Seluruh juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan. "Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar ini akan kami lakukan secara intensif hingga libur Lebaran berakhir," imbuhnya.
Aziz juga menempatkan sejumlah petugas di lokasi-lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang. Selain memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang kerap ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemanfaatan parkir tidak sesuai peruntukannya.
"Sebelum melakukan penertiban, kami pun sudah melakukan upaya pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah," jelasnya.
Selain itu, Aziz juga mengingatkan agar pengelola tempat parkir swasta memberikan informasi secara transparan kepada pengguna jasa. Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif.
Baca Juga : Arus Balik Lebaran, Puncaknya 19-20 Juni
"Jika pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir selama libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Menurut dia, tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Namun, diharapkan tarif yang diterapkan wajar.