Ratusan Dugaan Korupsi Tak Ditindaklanjuti, KPK Dinilai Enggan Masuk Jogja
ERA.id - Selama 2015-2018, 192 laporan dugaan korupsi di Daerah Istimewa diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK dinilai enggan menelusuri lebih lanjut.
Hal itu disampaikan peneliti Perhimpunan IDEA Ahmad Haedar dalam jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2022), merespons penangkapan eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Wali Kota Jogja 2012 -2022 itu ditangkap KPK di kasus dugaan suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro oleh pengembang Summarecon Agung.
"Bisa jadi yang menjerat Haryadi Suyuti bagian dari laporan itu," kata Haedar.
Namun dari ratusan laporan itu, penindakan KPK di DIY rendah sekali. "Ada keengganan KPK menindak kasus korupsi di Jogja," ujarnya.
Menurutnya, prestasi tertinggi KPK di Jogja sebelum penangkapan Haryadi adalah berupa penandatangan kesepakatan pencegahan korupsi dengan Gubernur DIY.
"Padahal tindak pidana korupsi bisa jadi sangat besar," ujarnya.
Ia mencontohkan proyek Teras Malioboro di lahan sengketa eks Bioskop Indra.
Di proyek itu, ada pemberian tali asih Rp 18 miliar ganti rugi ke pihak penyewa lahan. Padahal belakangan diputuskan ada pihak pemilik lahan yang sah.
"Status uang Rp18 miliar itu sampai sekarang belum jelas," ujarnya.
Selain itu, kata Haedar, tender-tender proyek besar di Jogja juga kerap tidak akuntabel bahkan cenderung ada unsur persekongkolan vendor.
DIY juga menerima Dana Keistimewaan (Danais) Rp1 triliun dari pusat tiap tahun.
"Jumlah Danais bertambah terus, tapi pengawasan rendah dan tingkat keterbukaannya juga rendah. Semoga KPK masuk ke ruang Danais itu karena belum ada satu proyek besar dari Danais yang diawasi KPK," ujarnya.
Direktur LBH Yogyakarta, Yulian Dwi Prasetya menyatakan, selain mendesak KPK menuntaskan kasus Haryadi, pihaknya juga meminta para korban atas kebijakan wali kota tersebut diperhatikan.
"Korupsi pejabat membuat banyak korban terampas haknya. Kita perlu memikirkan rehabilitasi para korban kebijakan Haryadi," ujarnya.
Ia menyebut LBH Yogyakarta pun berharap para korban lain bersuara dan pihaknya siap mendampingi. Pihaknya dan masyarakat sipil menyerukan tiga hal dalam jumpa pers ini.
Antara lain mendukung KPK memantau terus dan melakukan aksi bersih-bersih di Kota Jogja dan DIY atas segala korupsi.
Kami juga menuntut hak warga yang menjadi korban kebijakan harus dipenuhi dan mengajak elemen masyarakat sipil untuk mengawal dan memastikan Haryadi Suyuti dihukum seberat-beratnya," kata dia.