Negara Merugi Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Segini Jumlahnya

ERA.id - KPK menyebut negara merugi ratusan miliar rupiah akibat dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagi saat pandemi Covid-19. Jumlahnya kemungkinan bertambah karena proses penghitungannya terus dilakukan.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Juliari Batubara pada 2020 yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial. Dia menyebut, KPK menerima adanya laporan dugaan korupsi.

"Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ungkap Tessa.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini mengungkapkan, modus kecurangan dalam kasus tersebut adalah pengurangan kualitas bansos. Namun, ia belum memerinci hal itu lantaran pihaknya masih terus menyidik.

Bantuan ini pun diketahui sempat dibagikan Presiden Jokowi untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).

Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.