Akhirnya Buka Suara, Iko Uwais Laporkan Balik Tuduhan Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik
ERA.id - Iko Uwais akhirnya buka suara terkait laporan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi. Pihak Iko Uwais yang diwakili kuasa hukumnya, Leonardus Sagala mengungkapkan kronologi kejadian yang berbeda dan melaporkan balik si pelapor.
"Saudara Rudi yang mana dia melapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikkan fakta dalam laporannya. Fakta sebenarnya adalah justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," kata Leonardus Sagala, dilansir dari YouTube Tribun.
Leonardus pun menjelaskan kronologi awal mula perseteruan Iko Uwais dan Rudi bisa terjadi. Itu bermula ketika Iko menggunakan jasa Rudi untuk bekerja sebagai desainer interior rumahnya. Namun, Rudi tidak bertanggung jawab dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian awal.
Dalam kesepakatan kerja sama itu, Iko harus membayar Rp300 juta, tetapi masih membayar setengahnya, yakni Rp150 juta. Iko disebut tidak membayar sisanya karena pekerjaan Rudi tak kunjung selesai dan selama ini mencoba meminta kejelasan, tetapi tidak mendapat respons yang baik.
"Ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respons yang baik," jelas Leonardus.
Saat terjadi pertengkaran, Iko Uwais ternyata tengah mencoba mengambil foto dan video untuk membuktikan Rudi berada di rumah dan lari dari tanggung jawab. Di sisi lain, istri Rudi juga merekam balik Iko, dan secara tiba-tiba Rudi melakukan penyerangan terhadapnya.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istri Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang sisi kiri klien kami, yang saat ini sedang melakukan upaya hukum atas perbuatan itu," katanya.
Leonardus menyebut bahwa aksi penyerangan Rudi itu membuat Iko Uwais mengalami luka dan sudah melakukan visum untuk menjadi bahan laporan balik ke polisi. Leonardus juga berbicara terkait tuduhan Iko melakukan penganiayaan, yang menurutnya itu tindakan membela diri.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh dipukuli dong. Tapi ini nggak, karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk pengeroyokan atau pemukulan," pungkas kuasa hukum Iko Uwais.