LQ Indonesia Lawfirm Dampingi Freddy Widjaja Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Lahir

ERA.id - Freddy Widjaja, anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinarmas Grup melaporkan ketiga saudaranya Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan perdata di pengadilan untuk merebut warisan sang ayah.

Ketiganya dilaporkan dengan LP No B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Nopember 2021 atas dugaan pemalsuan pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.

Freddy dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa atas pengunaan akta lahir tersebut dirinya merasa dirugikan, karena majelis hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir tersebut yang tertera mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja.

"Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah dicek ke Disdukcapil tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar/terdata dalam buku besar mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku kuasa hukum Freddy Widjaja mengaku heran kenapa saudara-saudara tua tidak dengan adil berikan dan bagikan harta warisan kepada adik-adiknya.

"Harta pak Eka itu 7 keturunan tidak akan habis, seharusnya berbagi dengan adil, karena bagaimana pun juga mereka saudara sedarah. Saya imbau agar bapak Indra, Muktar dan Franky Widjaja yang terhormat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, saya rasa apabila almarhum Eka Tjipta Melihat dari Surga anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih. Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama anak sang ayah," kata Alvin.

Freddy menjelaskan bahwa kekayaan sang ayah, diperkirakan lebih dari Rp1.000 triliun dan dalam pembagian tidaklah adil.

Dirinya tidak menuntut berlebihan, namun agar dibagi secara adil, bukan dengan mengunakan akta lahir palsu yang tidak terdaftar disdukcapil.

Alvin menjelaskan bahwa mengunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi konsekuensi digunakan akta lahir untuk buat KTP menyebabkan dokumen yang dibuat berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum, apalagi pengunaan surat palsu dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan perkara di Pengadilan.

"Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani menindak para penguna surat palsu sebagaimana Undang-undang menuliskan. Tapi, beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikat baik saudara-saudaranya," katanya.

Freddy Widjaja menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk bantuan pendampingan karena percaya dan yakin kualitas dan integritas LQ yang selalu sepenuh hati mendampingi masyarakat pencari keadilan.