LQ Indonesia Lawfirm Tuding Ada Kejanggalan dalam Kasus Pemalsuan KTP yang Menjerat Alvin Lim
ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pemalsuan KTP yang dialami Alvin Lim yang juga dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menuding aparat penegak hukum mencari-cari kesalahan Alvin Lim dengan kasus pemalsuan KTP lantaran kerap mengkritik aparat penegak hukum.
Sejumlah kejanggalan tersebut, kata dia, pertama, kerugian yang hanya mencapai Rp6 juta rupiah dalam kasus ini.
"Berapa banyak biaya yang negara kluarkan untuk mengusut dan mempidanakan kerugian 6 juta rupiah, sangat tidak masuk akal, 4 tahun perkara di sidang kembali, biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan juta. Juga ini satu-satunya kasus dimana untuk perkara 6 juta rupiah kejaksaan menurunkan 11 jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya.
Kedua, jelas dia, Perkara Alvin Lim dua kali disidangkan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA sejak tahun 2018 hingga 2023.
Menurut dia, Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali
"Nebis in Idem. Namun, dalam perkara Alvin Lim, Kasus sama disidangkan dua kali dan dua kali ditahan di rutan atau lapas. Anehnya, pula Vonis Alvin Lim dikenakan jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2,5 Tahun. Alvin di vonis 4,5 tahun," katanya.
Ketiga, kata dia, yakni perlakuan paksa yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Dia mengatakan hal itu menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim yang kerap mengkritik.
"Ketika sidang digelar kembali di PN Jaksel, tidak kurang dari 30 anggota kepolisian dan kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim di pagi hari subuh dan membawa paksa Alvin Lim untuk bersidang, tampak jelas dimana kekesalan aparat yang seharusnya panggilan sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam "show of power" dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat jatuh mental Alvin Lim," tambah dia.
"Keempat adalah dalam kasus Alvin Lim, setelah kasus pemalsuan KTP. Kejaksaan sudah menyiapkan 185 Laporan Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena Alvin Lim," kata dia.
Dia menegaskan Alvin Lim tidak akan berhenti membantu masyarakat.
"Dipenjara dan dikriminalisasi adalah resiko yang sudah siap beliau hadapi. LQ Indonesia Lawfirm bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban, berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri." tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Bambang menyatakan Alvin Lim menjadi sosok yang sempat mencuat namanya dalam video-video viral yang berisikan kritikan keras terhadap oknum aparat.
"Beberapa kata-kata pedas dan kiprah Alvin Lim sempat membuat Institusi penegak hukum gerah," jelas Bambang.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan bahwa Alvin Lim melihat bagaimana hukum di Indonesia tebang pilih dan tidak memihak masyarakat.
Alvin Lim lantas mengambil langkah drastis dan mulai melakukan ‘No Viral, No Justice’ dalam kasus Investasi Bodong yang dikuasakan kepadanya.
"Alvin Lim berani demo bawa pocong ke Istana Negara untuk bela dan dapat viral kasus Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin juga bongkar modus P19 mati kejaksaan dan menyebabkan Henry surya ditahan kembali ketika lepas di Mabes Polri. Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior." Ungkap Bambang Hartono.
Kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, jelas Bambang, awalnya diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum, hingga akhirnya upaya Alvin membuahkan hasil dan mulai menarik perhatian masyarakat.
"Video Alvin Lim ketika di wawancara Forum Keadilan di Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton. Belum lagi masyarakat yang mengupload video Alvin Lim lainnya di Tiktok," lanjutnya.