Tanggapi Rancangan KUHP Soal Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Melanie Subono: Gue Nggak Setuju Kritik Dianggap Menghina
ERA.id - Pemerintah semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka. Hal ini terlihat dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Dalam rancangan itu, terdapat ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Kabarnya, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) pada Juli 2022. Musisi sekaligus aktivis Melanie ikut menanggapi Rancangan KUHP tersebut.
Melalui Instagram pribadinya, perempuan berusia 44 tahun ini tak masalah dengan rancangan KUHP. Namun, ia ingin tahu lebih dulu bentuk penghinaan yang dimaksud pemerintah. Apabila penghinaan seperti kata kasar atau kotor, ia sepakat dengan aturan perundang-undangan tersebut.
"Gue setuju-setuju aja kalau ini. Asal ada deskripsi arti dan batasan Hina. Kalau maksudnya maki dan lain-lain, ok karna gue walaupun teman tapi nggak membenarkan kata kasar, bahasa kotoran, hewan dan lain-lain. Gue menjauhi yang seperti itu. Orangtua gue nggak ngajarin gitu," tulisnya, dikutip dari Instagram @melaniesubono.
Putra promotor Adrie Subono ini tak setuju apabila kritik dianggap menghina. Sebab, kritik dan berkata kasar artinya sangat berbeda. Apalagi, kritik yang disampaikan pemerintah berdasarkan data.
"Tapi kalau yang dianggap menghina adalah kritik berdata, sesuai pengelihatan atau emang pernyataan yang kita tau bener. Maka gue nggak setuju. Jadi, gue setuju ini asal ada penjelasan. Jangan kayak dulu ada pasal 'perbuatan tidak menyenangkan'," ungkapnya.
Menurutnya, ketidakjelasan dari RKUHP penghinaan sama seperti pasal perbuatan tak menyenangkan.
"Nah itu kan abu-abu, blunder dan berbeda untuk tiap orang. Ini mah kata gua, lo nggak harus setuju," lanjutnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka yakin bentuk kritikan termasuk dalam kategori penghinaan. Ada pun yang merasa RKUHP sengaja dibuat demi kenyamanan pemerintah.
"Apakah undang-undang dipesan untuk kenyamanan para pemangku jabatan?" tulis akun @cike****
"Kritik berdata? Ehm, sayangnya datanya tidak pernah benar. Jadi kritikan akan selalu dianggap penghinaan," kata akun @think_****
"Mengkritikpun dimata beliau itu termasuk menghina. Tunggu aja kasusnya muncul pasti ada. Mereka buat UU untuk lindungi dirinya bukan rakyatnya." lanjut akun @chand*****
Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah. Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam pasal 240, dengan bunyi:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Sementara itu, menghina pemerintah bisa dipenjara selama 4 tahun apabila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkan hingga diketahui oleh umum. Hal ini diatur pasal 241 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".