Polisi Tangkap Kades di Banten Sindikat Mafia Tanah Palsukan AJB

ERA.id - Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat mafia tanah dengan menetapkan US (65) dan SHJ (63) sebagai tersangka yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan luas bidang tanah 1,2 hektar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan dalam menjalankan kejahatan ini, pelaku memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

"Modusnya memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," ucapnya dalam keterangan resminya, Jum'at (17/6/2022).

Shinto menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka pertama US (65) Kepala Desa berperan mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.

"Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB, meskipun diketahui bahwa tanda tangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200 juta atas peran tersebut,” katanya.

Shinto menyebutkan, pengungkapan itu sendiri terjadi saat pemilik tanah yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.

"Ari Indyastuti curiga dengan tanah yang dimilikinya telah dicuri oleh orang lain. Ia pun melaporkan ke polisi pada 7 Januari 2022," kayanya.

"Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

"Kepada calon pembeli, kedua tersangka berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. Para tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,2 miliar," sambungnya.

Shinto menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.