Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tak Langgar Konstitusi
ERA.id - Pengadilan distrik di Osaka memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang tidak melanggar konstitusi. Keputusan ini menimbulkan kemunduran bagi aktivis hak-hak LGBTQ di satu-satunya negara dari Kelomoik Tujuh yang tidak mengizinkan orang sesama jenis menikah.
Hasil persidangan di pengadilan Osaka ini diajukan oleh tiga pasangan sesama jenis, dua diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Kasus ini merupakan yang kedua kali yang terjadi di Jepang, di mana sikap konservatif terhadap homoseksual tetap ada.
Selain menolak klaim mereka bahwa tidak dapat menikah adalah inkonstitusional, pengadilan juga menolak tuntutan mereka untuk uang ganti rugi sebesar 1 juta yen atau sekitar Rp109 juta untuk setiap pasangan. Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai pernikahan antara "kedua jenis kelamin".
"Ini mengerikan, sangat mengerikan," kata seorang penggugat wanita, dikutip BBC, Senin (20/6/2022).
Putusan itu menghancurkan harapan para aktivis untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah pengadilan Sapporo pada Maret 2021 memutuskan mendukung klaim bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.
"Ini benar-benar mengecewakan. Setelah putusan Sapporo, kami mengharapkan putusan yang sama atau sesuatu yang lebih baik," kata Gon Matsunaka, seorang aktivis LGBTQ Tokyo, dikutip Reuters, Senin (20/6/2022).
Keputusan pengadilan dipandang sebagai kemunduran bagi aktivis hak-hak gay dan pasangan, yang berharap untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah Jepang untuk menangani serikat sesama jenis.
Konstitusi Jepang, yang diberlakukan setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, mendefinisikan pernikahan sebagai salah satu kesepakatan bersama antara kedua jenis kelamin. Di bawah aturan yang ada saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara sah, tidak dapat mewarisi aset pasangannya, dan tidak memiliki hak orang tua atas anak pasangannya.
Meskipun beberapa sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kota bisa membantu pasangan sesama jenis untuk menyewa tempat bersama dan berhak mengunjungi rumah sakit, mereka tidak member para pasangan sesama jenis hak hukum penuh yang dinikmati oleh pasangan hetroseksual.
Pekan lalu, pemerintah prefektur Tokyo mengesahkan undang-undang untuk mengakui perjanjian kemitraan sesama jenis, yang berarti pemerintah daerah yang mencakup lebih dari setengah populasi Jepang sekarang menawarkan pengakuan tersebut.
Sayangnya Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan masalah itu perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Begitu juga dengan Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa tidak memiliki rencana untuk meninjau masalah tersebut ataupun mengusulkan undang-undang meskipun beberapa tokoh senior mendukung reformasi.