Polisi Tangkap 2 Begal Sadis yang Bacok Korbannya di Tangerang
ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pria berinisial MM (23) dan MF (22). Keduanya melakukan aksi pembegalan dengan sadis menggunakan senjata tajam terhadap dua orang pria pada Senin (16/6/2022) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda dengan korban pertama bernama Apen (35) merupakan warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg Kabupaten Tangerang.
Pada korban Apen, kedua begal itu melancarkan aksinya di lokasi kejadian berada di pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 01.10 WIB.
"Kejadian pertama di mana pelaku tiba-tiba saja mengalungkan celurit kepada korban yang sedang asyik duduk bermain handphone sembari mengancam korban. Kata pelaku ke si korban ini 'mana hp HP lo, sini buat gue. Kalau nggak gue bacok lo',” paparnya dalam keterangan, Kamis (23/6/2022).
Setelah berhasil merampas HP, pelaku melarikan diri mengendarai motor. Tak berselang lama di lokasi yang berbeda, Iman Setiaji (25) juga menjadi korban aksi begal di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang sekira pukul 01.15 WIB.
"Korban yang kedua ini usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah namun mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke puspem kota Tangerang dengan mengendarai tiga sepeda motor," ujarnya.
Namun, ketika sampai di lapangan panahan dekat pusat pemerintahan Kota Tangerang, muncul satu motor mengacungkan senjata tajam ke arah rombongan korban.
Karena takut, teman-teman korban berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas, korban terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku.
Lanjut Kapolres, usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan pencarian.
"Alhasil, kita berhasil menangkap kedua pelaku di mana mereka ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa dua buah celurit dan handphone dari kejadian ini. Selanjutnya, saat dilakukan interogasi mendalam diketahui bahwa salah satu di antara pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.