Prancis Larang Penggunaan Burkini Alis Baju Renang Muslim di Kolam Umum, Alasan Picu Kontroversi
ERA.id - Pengadilan tertinggi Prancis memutuskan untuk melarang pemakaian burkini atau baju renang muslimah. Larangan ini berlaku untuk para wanita yang ingin berenang di kolam renang umum di Grenoble.
Keputusan ini resmi ditegakkan pada Selasa (21/6/2022) waktu setempat. Dalam putusannya, Dewan Negara Prancis menerapkan prinsip-prinsip netralitas agama, yang menyimpulkan bahwa mengizinkan burkini akan merusak perlakuan yang sama terhadap pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan.
"Bertentangan dengan tujuan yang diklaim dari kota Grenoble, keputusan awal kota untuk mengizinkan burkini ditujukan hanya untuk memenuhi permintaan yang bersifat religius," kata pengadilan, dikutip CNN, Kamis (23/6/2022).
Seperti yang tertera pada putusan pengadilan, sebelumnya Grenoble mengizinkan para wanita berenang di kolam renang umum dengan memakai burkini pada Mei 2021. Tetapi keputusan itu diubah menjadi larangan setelah pengadilan administrasi kota menolaknya tepat sebulan setelah izin dikeluarkan.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa kemungkinan beberapa perenang yang memakai burkini akan melanggar aturan kebersian dan keamanan.
Prancis dikenal dengan pemisahan yang ketat antara agama dan negara. Banyak orang Prancis melihat Burkini sebagai simbol penindasan. Sejak 2016, beberapa otoritas lokal Prancis telah berusaha untuk melarang pemakaian burkini di tempat umum.
Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengecam pakaian renang itu sebagai pakaian propaganda Islamis dan menyerukan lebih banyak regulasi.
Namun pada tahun 2019, pihak berwenang di kota barat laut Rennes secara diam-diam memperbarui kebijakan kebersihan kolamnya untuk mengizinkan burkini dan jenis pakaian renang lainnya.