Cuma Gegara Pinjam Baju, Wanita di Makassar Dikeroyok hingga Nyaris Ditelanjangi, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
ERA.id - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap tujuh pelaku pengeroyokan seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Makassar.
Sebelumnya, pengeroyokan itu terjadi lantaran korban menghilangkan baju yang dipinjamkan ke pelaku DL (17). Akibatnya korban pun dilucuti pakaiannya dan nyaris di telanjangi.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menegaskan telah mengamankan 7 tersangka yang melakukan pengeroyokan itu.
Dari ketujuh tersangka, tiga diantaranya perempuan dan empat laki-laki. Mereka adalah SA alias DL (17), KD (22) NA (23), MT (24), MI (25), IS (23), dan AW (19).
Lando pun menginformasikan masih memburu dua pelaku yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
"Dua orang masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka utama yang melakukan penganiyaan dan satunya yang mengambil video (merekam)," kata Lando dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Ketujuh tersangka pun dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP yang bunyinya "barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap satu orang atau barang akan mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ketujuh tersangka akan ditahan selama-lamanya 5 tahun penjara," singkat Lando.
Sebelumnya diberitakan, video pengeroyokan yang dilakukan sejumlah wanita terhadap rekan wanitanya di salah satu tempat penginapan beredar di akun media sosial, pada Kamis (16/6/2022).
Dalam rekaman tersebut, korban pun dianiaya oleh tiga pelaku yang menghantam kepala, muka dan badan korban. Mirisnya lagi salah satu korban nyaris melepas celana korban namun gagal.
Selain itu, pelaku juga menginjak dan menendang tubuh serta dada korban. Tampak juga perempuan yang dikeroyok itu sudah tak mengenakan baju. Korban pun sempat meminta tolong namun tak digubris.
"Tolong ka kodong, tolong ka," kata korban dalam video itu.