Praperadilan Kasus Jimmy Lie Soal Penyalahgunaan KTP Orang Lain, OC Kaligis Klaim Dasar Pengajuan Sangat Kuat
ERA.id - Sidang lanjutan praperadilan atas kasus yang menjerat Jimmy Lie kambali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari termohon.
Sidang yang digelar dengan Majelis Hakim Rustiyono ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, sidang praperadilan atas kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan KTP milik orang lain untuk kepentingan perusahaannya.
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat atau cacat hukum. Majelis Hakim Rustiyono membuka sidang ini dan meminta kesepakatan dua pihak untuk agenda sidang selanjutnya.
"Sepakat jawaban dari termohon tidak dibacakan dan diterima oleh pemohon," sebut Majelis Hakim, Kamis (23/6/2022).
Dia melanjutkan sidang esok akan kembali dibuka dengan agenda mendengar keterangan tim ahli dari pihak termohon.
"Besok akan kembali dibuka dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari termohon," tutup dia.
Sementara itu OC Kaligis yang juga merupakan pelopor praperadilan yang turut menghadiri persidangan ini mengaku langkah kuasa hukum menggelar praperadilan adalah hal tepat.
"Saya cuma sebagai orang yang berpengalaman dalam mengajukan gugatan praperadilan," jelas OC pada wartawan.
"Tentu saya musti benarkan upaya dari klien beliau Jimmy Lie untuk mengatakan penanganan tidak sah. Itu diatur dalam pasal 77 sampai 83," ujarnya.
OC menambahkan dalam kasus tersebut dirinya juga menilai materi yang diajukan sudah memenuhi unsur dan kuat.
"Saya lihat juga dasar-dasar yang diajukan cukup kuat. Sekarang ya bagaimana jawaban dari polisi menanggapi permohonan pra dari penggugat. Hakim sudah bilang besok secepatnya," ucapnya.
"Besok mulai diputuskan dan secepatnya mulai jawaban kan juga ada bukti dan ahli dan semua argumentasi sudah disebut rekan saya yang mengajukan permohonan," tukasnya.