Wacana Penghapusan Non ASN, 6.997 Pegawai di Bogor Terancam Nganggur, DPRD Akan Kunjungi Kemenpan-RB

ERA.id - Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer non-ASN. Rencana ini merupakan amanat dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Aturan tersebut berisi kebijakan soal masa kerja honorer sampai Desember 2023, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia tahun 2022.

Sementara di Kota Bogor, dari data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terdapat 6.997 yang terdaftar sebagai pegawai non-ASN di Kota Bogor.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima mengaku akan menyambangi kantor Kemenpan-RB bersama dengan BKPSDM dalam waktu dekat ini. Ia pun mengaku akan menggelar rapat terbuka dengan pimpinan DPRD Kota Bogor untuk fokus membahas isu ini.

“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM mudah-mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” ucapnya.

Safrudin Bima juga menilai ini menjadi sesuatu yang sulit dalam layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor. Ini masalah besar dan krusial serta akan mengganggu kekuatan layanan pubilk dan produktifitas pemerintahan di Kota Bogor. Sebab, jumlah non-ASN Kota Bogor setengahnya dari jumlah pegawai pemerintahan Kota Bogor.

“Intinya begini, kita ingin memikirkan dua hal. Pertama kebutuhan pegawai honorer, kedua nasib pegawai honorer. Karena ASN nggak mampu meng-cover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” tandasnya.