Advokat Alvin Lim Sayangkan Bebasnya Tersangka Perkara Indosurya

ERA.id - Advokat Alvin Lim menyebut berkas Perkara Indosurya dikabarkan ditolak oleh Jampidum, Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap.

Akibatnya, jelas dia, tersangka kasus dugaan investasi bodong Indosurya Henry Surya bakal bisa dibebaskan dari tahanan.

"Petunjuk Jaksa bahwa seluruh korban harus di periksa penyidik (BAP), ada 15.600 Korban. Lalu bagaimana korban yang sudah meninggal bisa diperiksa. Inilah contoh petunjuk P19 Mati, petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi penyidik. Selain Indosurya, kasus lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia," kata Alvin alim, Sabtu (25/6/2022).

Sedangkan salah seorang korban, Jeffry juga menyayangkan keputusan tersebut.

"Apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi," kata Jeffry.

Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya Henry Surya tidak hentinya menelpon dan meminta opini hukum dari LQ di 0817-489-0999.

Mereka lebih banyak mengeluh dan mengungkapkan tidak percayanya kepada hukum di Indonesia.