Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng, Pimpinan DPR: Dicoba Dulu Efektif atau Tidak

ERA.id - Pemerintah menambah fungsi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Harapannya, aplikasi tersebut dapat menjadi alat pantau distrubusi minyak goreng.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, hal itu sebagai inovasi dari pemerintah yang perlu dicoba untuk mengetahui apakah efektif atau tidak dalam mengurai benang kusut masalah minyak goreng di Tanah Air.

"Ya ini kan inovasi yang dipakai pemerintah yang memang musti dicoba dulu, baru kita bisa tahu efektif atau tidak efektif. Namun kita hargai inovasi yang ada tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Meski begitu, Dasco menegaskan akan meminta komisi terkait, dalam hal ini Komisi VI DPR RI, untuk mengawasi kebijakan tersebut.

"Namun terlepas dari, itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksaan dari kebijakan tersebut," kata Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6).

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.