Novel Bamukmin Apresiasi Anies Cabut Izin Holywings: Miras, Jauh dari Unsur Ketuhanan yang Maha Esa

ERA.id - Wakil Sekretaris Persatuan ALumni 212 Novel Bamukmin mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin Holywings.

Novel Bamukmin mengatakan Holywings selama ini diduga menjadi sarang pesta miras dan juga pernah melanggar protokol kesehatan.

Novel juga mengapresiasi kepolisian yang telah menahan oknum manajemen serta staf restoran tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan Anis Baswedan yang berani tegas melalui Pemprov DKI menutup holywing dan mencabut izinya karena memang holywing juga diduga menjadi sarang pesta miras dan Anis jelas telah menolak juga sponsor miras di Formula E karna miras jauh dari unsur ketuhanan yang maha esa," jelas Novel Bamukmin kepada era.id melalui pesan singkat pada Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.