Tes Psikologi SIM Tak Jamin Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta, era.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon seluruh golongan SIM, termasuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan perpanjangan SIM.

Namun psikolog forensik, Reza Indragiri menilai, persyaratan tes psikologi sebagai syarat penerbitan kurang tepat. Pasalnya, kepribadian orang tidak bisa menjadi ukuran tunggal keselamatan lalu lintas. Menurutnya, kepribadian orang akan selalu berubah menyesuaikan lingkungannya.

"Realitasnya, kelenturan kepribadian itu lah yang membuat manusia bisa bertahan dan beradaptasi terhadap lingkungannya. Atas dasar itulah, alih-alih memandangnya sebagai entitas tunggal, kepribadian lebih tepat dipahami sebagai entitas berunsur majemuk. Ada elemen yang relatif permanen, dinamai trait. Ada pula elemen yang berubah-ubah secara situasional, disebut state," jelas Indra saat dihubungi era.id, Kamis (21/6/2018).

Sebagai ilustrasi, Reza mengambil contoh kepribadian penyiar radio. Seorang penyiar radio terlihat ekstrovet karena mampu berbicara dengan banyak orang, namun saat ia berada di rumah ia menjadi introvet saat berada di samping istrinya saat di rumah.

Baca Juga : Sambut Lebaran, Bisa Bikin SIM di Masjid

Reza menambahkan, trait (kepribadian) yang ada di dalam tubuh manusia akan terpengaruh dengan kondisi lingkungan. Menurutnya, jika temuan tes adalah seorang pelamar SIM memiliki kepribadian tenang, tidak bisa dipastikan pelamar tersebut akan tetap tenang saat menghadapi jalan Jakarta yang semrawut.

"Di dalam psikologi sendiri bahkan terdapat mazhab, yang kian dielu-elukan oleh banyak ilmuwan, yang memandang pengaruh faktor situasi atau lingkungan justru jauh lebih dominan ketimbang faktor kepribadian (trait)," papar Reza lagi.

Lebih lanjut Reza menyarankan agar polisi menegakkan aturan lebih tegas daripada mengukur kepribadian pengemudi. Sasarannya adalah memaksa para pengemudi untuk selalu berperilaku mengemudi sesuai aturan

"Untuk itu, polisi bersama lembaga terkait lainnya perlu menegakkan ketentuan berlalu lintas secara cepat, ajeg, dan berat. Tiga unsur ini harus terpenuhi untuk memastikan para pengendara bisa bertindak-tanduk lebih taat dan tepat di balik kemudi," tandas Reza.

Baca Juga : Suka Selfie? Waspada Gejala Gangguan Psikologi

Sebelumnya, Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Ia menambahkan, dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi.

Penerapan tes psikologi merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam dua dasar hukum itu, salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja, dan tes psikologi.

"Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," katanya.

Tag: