Komisi Kesehatan DPR Dorong Kajian Ganja Medis, Lebih dari 50 Negara Punya Program Ganja Medis
ERA.id - Komisi IX DPR RI yang membidangi isu kesehatan mendorong dimulainya kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis sativa) untuk kepentingan medis. Hal ini menyusul mencuatnya desakan legalisasi ganja medis.
"Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Charles menuturkan, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, menurut Charles, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
"Keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," katanya.
Adapun saat ini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
Terkait apakah nantinya Indonesia akan melegalisasi ganja medis seperti negara tetangga, Charles menilai riset terhadap manfaat ganja untuk medis harus tetap dilakukan.
"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya," papar Charles.
Diketahui, Isu legalisasi ganja medis kembali menjadi buah bibir setelah seorang ibu bernama Santi membentangkan poster bertuliskan 'tolong, anakku butuh ganja medis' saat car free day (CFD) di Jakarta, minggu (26/6).
Saat menggelar aksi tersebut, Santi membawa anaknya bernama pika yang menderita cerebral palsy. Dari kasus yang dialami Santi itulah, Charles menilai riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan.
"Demi menyelematkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," pungkas politisi PDIP itu.