Ghislaine Maxwell, Kaki Tangan Jeffrey Epstein Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Perdagangan Seks
ERA.id - Ghislaine Maxwell yang merupakan kaki tangan Jeffrey Epstein dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman itu diterima oleh Maxwell atas kasus perdagangan seks anak bersama Jeffrey Epstein.
Hakim Distrik A.S. Alison J. Nathan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Ghislaine Maxwell, Selasa (28/6/2022) waktu setempat. Maxwell dinyatakan bersalah pada Desember karena merekrut, membujuk, dan mengangkut anak di bawah umur untuk terlibat dalam tindakan seks ilegal dengan Epstein. Tuduhan itu dituangkan dalam dakwaan yang melibatkan tuduhan dari empat penuduh yang berbeda.
"Hukuman hari ini membuat Ghislaine Maxwell bertanggung jawab karena melakukan kejahatan keji terhadap anak-anak," kata Jaksa AS Damian Williams, dikutip CNN, Selasa (29/6/2022).
"Hukuman ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum dan tidak ada kata terlambat untuk keadilan," tambahnya.
Selama persidangan, jaksa telah meminta hakim menghukum Maxwell 30 hingga 55 tahun penjara. Namun departemen masa percobaan merekomendasikan hukuman 20 tahun penjara. Saat itu pengacaraanya meminta hukuman lebih ringan antara 2,25 dan 5,25 tahun penjara.
Hakim Alison Nathan menghitung bahwa pedoman hukuman menuntut sekitar 15 hingga 19 tahun penjara. Tetapi dia justru menjatuhi Maxwell 20 tahun penjara dengan mancatat kesaksian para korban yang bersaksi secara langsung akibat perbuatan Maxwell yang mengerikan.
"Nona Maxwell tidak dihukum menggantikan Epstein. Dia dihukum karena peran yang dia mainkan," kata Nathan.
Nathan juga mengatakan Maxwell gagal menerima tanggung jawab atas perannya dalam kejahatan atau menunjukkan penyesalan.
"Hukuman hari ini akan mencoba untuk mengakui kerugian yang disebabkan oleh nyonya Maxwell," ujar Nathan.
Hukuman 20 tahun merupakan momen penting dalam kasus perdagangan seks internasional yang berlangsung selama beberapa dekade dan memberikan contoh cara orang kaya dan berkuasa dapat menghindari atau setidaknya, menunda konsekuensi atas tindakan mereka.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Maxwell juga dijatuhi hukuman lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda sebesar USD750 ribu atau Rp11 miliar. Namun pengacaranya menyatakan Maxwell tidak mampu membayar denda tersebut. Hakim mengatakan Maxwell akan dikirim ke penjara federal di Danbury, Connecticut.
Maxwell yang tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya akhirnya datang untuk meminta maaf kepada para korban sebelum pembacaan vonis berlangsung. Dalam penyampaiannya, wanita 60 tahun itu ingin mengakhiri hal yang mengerikan dalam hidupnya.
"Untuk Anda, semua korban, saya minta maaf atas rasa sakit yang Anda alami. Ini adalah keinginan saya yang tulus kepada semua orang di ruang sidang ini dan kepada semua orang di luar ruang sidang ini bahwa hari ini mengakhiri babak yang mengerikan, untuk mengakhiri," kata Maxwell.
Jeffrey Epstein, yang mengaku bersalah pada 2008 atas tuduhan prostitusi negara bagian, didakwa atas tuduhan perdagangan seks federal pada Juli 2019 tetapi meninggal karena bunuh diri di penjara sebulan kemudian. Maxwell telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2020, dan jaksa mengatakan dia menerima kredit selama dua tahun masa hukumannya.
Pada Desember lalu, Maxwell dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perjalanan dalam perdagangan antarnegara bagian dengan maskud untuk aktivitas seksual ilegal, persekongkolan untuk melakukan perdagangan seks anak di bawah umur, perdagangan seks anak di bawah umur, dan mengangkut anak untuk terlibat aktivitas seksual ilegal.